Pemerintah melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisai Peraturan Pajak (RUU HPP).
Terdapat banyak perubahan ketentuan pajak dan salah satunya adalah tarif pajak orang pribadi yang baru.
Berikut ini perubahan tarif pajak orang pribadi berdasarkan UU HPP yang memperbaharui Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Perubahan ini berdampak pada perubahan perhitungan PPh 21 Karyawan perusahaan.